19 September 2023

Syarat Perpanjangan STNK dan Langkah-Langkahnya


Jangan sampai lupa memperpanjang STNKmu jika sudah 5 tahun! Jika STNK tidak aktif maka polisi akan mencurigai kendaraanmu saat pemeriksaan. Perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dengan proses perpanjangan tahunan. Berikut ini syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan sebelum memperpanjang STNK. 

Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan 5 Tahunan Perorangan 

Pertama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk dibawa ke kantor Samsat di kotamu. Jangan lupa juga untuk menyiapkan kendaraanmu karena petugas juga akan melakukan penggosokan nomor rangka. Dokumen yang harus kamu bawa ke kantor Samsat, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik yang asli maupun fotokopinya. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan. 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik asli dan fotokopinya. 
  • Biaya Perpanjangan sekitar Rp.200.000

Baca juga : Cara Membersihkan Blok Mesin Motor yang Disarankan

Langkah-Langkah Memperpanjang STNK Kendaraan 5 Tahunan Perorangan 

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk memperpanjang STNK adalah datang ke kantor Samsat. Jangan lupa membawa semua syarat perpanjangan STNK yang sudah disebutkan di atas, termasuk kendaraan yang akan diperpanjang STNK. Selanjutnya, bawa kendaraanmu ke antrean cek fisik kendaraan. 

Sembari menunggu antrean, ambil formulir permohonan perpanjangan STNK di loket yang sudah ditentukan. Lengkapi semua poin yang ada dalam formulir tersebut. Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti bahwa kendaraan sudah dicek fisik.

Lampirkan dokumen tersebut dengan semua dokumen lain. Langkah selanjutnya, masukkan dokumen tadi ke loket progresif untuk pemeriksaan lanjutan. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk mendapatkan berkas dokumenmu kembali.

Sekarang cari loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bayar pajak kendaraanmu sesuai dengan nominal yang tertera. Tunggu beberapa saat karena petugas sedang membuat penerbitan STNK baru kendaraanmu.

Namamu akan dipanggil saat proses tersebut selesai. Jika sudah, kamu akan mendapatkan STNK yang baru, tapi masih harus ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Kamu harus mengambil pelat nomor baru di loket ini.
Selesai! Pastikan kamu sudah mendapatkan STNK dan pelat nomor baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.   

Langkah-Langkah Memperpanjang STNK 5 Tahunan Kendaraan Secara Online 

Kabar baiknya, kamu sudah tidak perlu lagi ke kantor Samsat hanya untuk perpanjangan STNK. Sekarang, kamu bisa melakukan perpanjangan STNK online. Sebelum itu pastikan kamu sudah memenuhi persyaratannya terlebih dulu. 
-    Kamu sudah punya aplikasi Samsat Online Nasional di Smartphone. Unduh melalui Play Store atau App Store jika belum punya. 
-    Siapkan juga dokumen, seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk kebutuhan pengisian formulir online. 
-    Alamat email aktif.

Setelah siap, mulai dengan membuka aplikasi Samsat online di smartphone. Sekarang pilih menu login untuk masuk dan mendaftarkan diri. Kamu akan mendapatkan sebuah formulir. Lengkapi semua poin pada formulir itu. Lanjutkan prosesnya sampai kamu mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. Transfer biaya yang tertera pada kode pembayaran tersebut. 

Bukti pembayaran akan dikirimkan ke emailmu. Masa berlaku dokumen bukti ini hanya 30 hari saja. Kamu masih harus menunggu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker STNK. 
Biasanya dokumen tersebut akan sampai sekitar 1 minggu ke alamat yang sudah kamu cantumkan di formulir. Selesai! Kamu sudah melakukan perpanjangan STNK kendaraan dan bisa berkendara dengan tenang.   

Baca juga: Cara Membersihkan Kerak pada Radiator Motor

Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan Untuk Kendaraan yang Masih Kredit

Syarat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan untuk kendaraan yang masih kredit tidak terlalu berbeda dengan kendaraan yang sudah lunas. Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. 
-    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TBPKP
-    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sama dengan yang tertera pada STNK. 
-    Hasil cek fisik kendaraan. 
-    Surat keterangan yang kamu dapat dari pihak leasing. 
-    Fotokopi BPKB

Baca juga:Penyebab Tangki Motor Berkarat dan Cara Membersihkan

Berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor jika masih dalam status kredit:

  1. Pertama, siapkan dokumen yang diminta seperti yang sudah dijelaskan di atas. 
  2. Kedua, pergi ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya akan diperpanjang. 
  3. Ketiga, bawa kendaraan tersebut ke tempat antrean cek fisik. 
  4. Keempat, ambil formulir perpanjangan STNK 5 tahunan dan lengkapi semua poinnya. 
  5. Kelima, kumpulkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas. Tunggu namamu dipanggil. 
  6. Keenam, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera. Ketujuh, ambil STNK dan plat nomor baru. 

Itu tadi penjelasan singkat mengenai Syarat Perpanjangan STNK dan Langkah-Langkahnya. Semoga bermanfaat.

Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) dan staf kami yang handal siap membantu kebutuhan motor Yamaha Anda.

Yamaha Deta, Distributor Resmi Motor Yamaha Terbaik di Indonesia

Foto : Instagram @samsatkendari




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group