15 April 2023

Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain, Siapkan Ini


Bayar pajak motor tapi atas nama orang lain??? Apa memang bisa? Untuk kamu yang belum tahu, pembayaran pajak atas nama orang lain itu bisa, lho. Maksud dalam hal ini yaitu, pembayarannya dilakukan oleh seseorang yang namanya itu tak tercantum sebagai seorang pemilik kendaraan yang mana biasanya tertera pada BPKB ataupun di STNK. 
Namun, persyaratan yang dibawa haruslah lengkap, tak boleh ada yang terlewatkan. Apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain? Ini dia syaratnya beserta cara membayarnya. 

Baca juga : Cara Mudah Mengecek Keaslian STNK dan BPKB

Syarat-Syarat Membayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Apakah bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik? KTP asli itu merupakan dokumen paling penting yang wajib dilampirkan khususnya ketika bayar pajak motor. Untuk kasus ini, maka kamu tidak dapat memakai fotokopi KTP. Pastikan kamu sudah memegang KTP asli dari pemilik motor sebelum kamu membayar pajaknya atas nama orang lain. 
Tak hanya KTP asli pemilik, syarat lain yang juga wajib dilampirkan saat membayar pajak tersebut. Persyaratan bayar pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut. 

  • KTP asli pemilik motor serta fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dan fotokopiannya
  • Surat kuasa yang sudah dimeterai serta ditandatangani
  • Surat kematian apabila pemilik telah meninggal dunia

Baca juga : Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat 

Tahapan Pembayaran Pajak Motor di Kantor Samsat

Setelah kamu menyiapkan berbagai lampiran dokumen yang diperlukan, setelah itu kamu dapat mengunjungi langsung kantor samsat untuk bayar pajak tersebut. Berikut cara bayar pajak motor atas nama orang lain langsung di Samsat.

  • Datangi loket pendaftaran untuk mendapat kertas formulirnya
  • Isilah formulir sesuai identitas, kemudian serahkan bersama berkas pendaftaran ke petugas di sana
  • Tunggu nama kamu dipanggil, petugas akan memanggil dan mengembalikan BKPB dan KTP asli. Petugas juga akan memberi SKP 
  • Apabila ingin bayar pajak lima tahunan, kamu nantinya diarahkan untuk cek fisik motor dahulu
  • Lalu antri lagi untuk bayar pajak sesuai yang ada di SKP
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan. Pastikan juga STNK kamu sudah mendapat cap pengesahan.

Selain langsung mendatangi tempat kantor samsat untuk bayar pajak motor, kamu juga bisa melakukannya secara online. Bagaimana caranya? Pada poin ini akan disajikan mengenai cara bayar pajak motor secara online. Cara ini cukup praktis dan cepat untuk dilakukan. Kamu cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di Appstore maupun playstore pada smartphone kamu. 

  • Registrasi akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL tersebut
  • Mengikuti langkah-langkah atau tahapan registrasinya dengan tepat
  • Jika sudah berhasil, klik menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilihlah Pemilik Kendaraan Bermotor > "Milik Keluarga Satu KK"
  • Masukkan NIK serta unggah foto KTP si pemilik motornya
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Klik "Lanjut", kemudian akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Setelah sukses didaftarkan, lanjutkanlah langkah-langkah tersebut ke proses pembayaran pajak motornya. Inilah cara bayar pajak motor atas nama orang lain yang dapat dilakukan.

  • Saat motor sudah terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap terkait kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan, bersamaan pula dengan jumlah yang harus dibayar. 
  • Selesaikanlah proses payment yang tertera di sistem
  • Kemudian, kamu nanti akan menerima pengesahan STNK serta TBPKB elektronik (berlaku selama 30 hari), dan juga menerima berupa bentuk fisik lewat pengiriman dari samsat menuju ke alamat kamu (dalam 7 hari kerja)
  • Apabila alamat tak sesuai yang tertera di STNK, hubungilah call center atau bisa juga mengunjungi tempat untuk bayar pajak kendaraan bermotor di samsat sekitar anda untuk konfirmasi. 

Baca juga : Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya

Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

Apakah bisa perpanjang STNK bukan atas nama sendiri (diwakilkan)? Jawabannya bisa. Proses perpanjangan STNK 5 tahun sekali tentu bisa diwakilkan, syaratnya mirip seperti di atas tadi. Hanya prosesnya saja yang sedikit lebih lama, karena terdapat tahapan cek fisik kendaraan, dan juga proses penerbitan TNKB yang baru. Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku tersebut habis, ya. Tentunya jika kamu terlambat, akan dikenakan denda yang tidak sedikit.

Begitu pula dengan pembayaran pajak motor misalnya Yamaha, harus tepat waktu dan tak boleh terlambat. Terdapat denda juga yang harus dibayarkan jika kamu terlambat untuk bayar. Apakah kamu sudah mengerti tentang apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain dan cara bayarnya? Sekian dulu artikel kali ini, semoga membantu!

Baca juga : Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, Dan 1 Tahun




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group