10 October 2022

Pajak Tahunan Mati Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasannya


Bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat, hendaknya membayarkan pajak kendaraan kamu dengan tepat waktu. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor mempengaruhi mati tidaknya STNK yang dimiliki. Lalu, bila pajak tahunan mati apakah kena tilang? Ini dia penjelasannya.

Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan

Hukum tentang Penindakan Terhadap Kendaraan yang Mati Pajak

Banyak orang yang berpikir bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa digunakan tanpa kena tilang. Alasan dari pemikiran seperti ini karena masyarakat beranggapan bahwa melakukan tilang karena mati pajak bukanlah ranah dan wewenang polisi. Lalu, pajak tahunan mati apakah kena tilang?
Jadi, bila ketika pengendara terkena tilang dengan alasan tersebut, tidak sedikit yang merasa tidak adil atau tidak sesuai tugas dari polisi yang menilang orang yang tidak membayar pajak. Padahal sebenarnya segalanya sudah diatur dan tertuang dalam peraturan hukum yang tertulis jelas.
Berikut ini merupakan landasan hukum terkait dengan penindakan terhadap kendaraan mati pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur perihal lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Pasal 64
    Ayat (1) menerangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
    Ayat (2) menerangkan bahwa bukti yang bisa digunakan bila telah melakukan registrasi kendaraan bermotor yaitu diberikannya STNK.
  2. Pasal 68
    Ayat (1) menerangkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memiliki STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Pasal 70
    Ayat (2) menerangkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bisa digunakan selama lima tahun masa berlaku dan harus kembali dimintakan pengesahan untuk setiap tahunnya.
  4. Pasal 37 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
    Ayat (2) menerangkan bahwa STNK berlaku sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Ayat (3) menerangkan bahwa STNK berlaku dan aktif selama lima tahun sejak kali pertama diterbitkan. Untuk perpanjangan STNK dan atau pendaftaran mutasi yang berasal dari luar wilayah Regident, maka perlu dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
  5. Selain itu, pada peraturan yang lain juga disebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa pemilik wajib membayar SWDKLLJ dan pajak sebelum disahkan.
    Itulah landasan hukum yang mengatur tentang pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor. Terkait tentang pembayaran pajak dan SWDKLLJ yang mengacu pada pengesahan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang Elektronik?

Sekarang segala hal serba modern dan canggih. Kamu bisa menemukan di banyak titik lampu merah sudah menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Alat ini juga sudah disebar ke berbagai kota di segala daerah.
Lalu, apakah pajak motor mati bisa ditilang? Tentu bisa? Termasuk ditilang menggunakan ETLE. Caranya dengan melihat plat nomor kendaraan yang kamu miliki. Dari situ akan tampak apakah kamu sudah membayar pajak atau belum.
Bila plat nomor kendaraan kamu mati, maka sudah jelas kamu belum membayar pajak. Melalui ETLE hal tersebut masih bisa kelihatan, sehingga kamu bisa ditindak.
Rekaman dare ETLE ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti elektronik mengenai pelanggaran yang kamu lakukan. Jadi, apakah masih berminat untuk tidak membayar pajak? Segera bayarkan pajak kendaraan kamu bila tidak ingin terkena tilang. Termasuk tilang elektronik.

Apakah Kendaraan Bermotor yang Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Motor Bodong?

Pertanyaan seperti ini tentu sempat terlintas dalam pikiran. Terutama bagi kamu yang adalah seorang pengendara. Kejadian tidak bayar pajak sampai dua tahun bisa terjadi karena berbagai alasan. Bisa karena kondisi ekonomi, karena motor yang sudah rusak berat, atau memang karena kelalaian dan faktor kesengajaan belaka.
Lalu, bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang pajak motor mati apakah kena tilang? Berikut ulasan jawabannya.
Tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 74 yang mengatakan bahwa nantinya kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong bila kendaraan tersebut mati pajak dalam waktu 5 tahun dan 2 tahun.
Nah, itu dia seputar penjelasan terkait pajak motor mati apakah bisa ditilang dan landasan hukum yang berkaitan dengannya. Segala tentu sudah diatur dengan jelas sebelum polisi melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat bayar pajak. Jadi, antara penilangan, tidak bayar pajak kendaraan dan keaktifan STNK saling berhubungan.

Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group