09 February 2024

Inilah Syarat Perpanjang di SIM Keliling dan Biaya


Yamaha Deta - Memahami syarat perpanjang di SIM keliling itu penting. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Surat ini merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan  raya.

SIM berfungsi sebagai identitas dan izin yang sah untuk mengemudi kendaraan, serta sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan kendaraan dengan aman. SIM memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 tahun untuk SIM A dan B, dan 3 tahun untuk SIM C dan D.

Setelah masa berlaku habis, pengemudi harus melakukan perpanjangan SIM dengan mengikuti ujian teori dan praktek kembali. SIM juga dapat dicabut jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas atau melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Baca juga: Mudah Dilakukan! Ini Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Definisi Layanan SIM Keliling

Sebelum memahami syarat perpanjang di SIM keliling, sebaiknya pahami definisinya dulu. Layanan SIM Keliling adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penerbitan SIM.

Dalam rangka memudahkan masyarakat, Polri menyediakan layanan ini di berbagai lokasi yang mobile atau berpindah-pindah, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIM bagi masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM di dekat tempat tinggal atau tempat kerja mereka tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor polisi yang mungkin berjarak jauh.

Selain itu, dalam layanan SIM Keliling, petugas polisi yang terlatih dan terampil akan membantu masyarakat dalam proses pengurusan SIM. Mereka membawa peralatan dan dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, fotokopi identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan memberikan pengarahan kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM. Selain itu, layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan atau keterbatasan mobilitas. Dengan adanya layanan ini, mereka dapat mengurus SIM tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau menghadapi kesulitan dalam mencapai kantor polisi.

Dalam prakteknya, layanan SIM Keliling biasanya diadakan secara berkala di berbagai titik strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau tempat keramaian lainnya. Polri juga dapat mengumumkan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui media sosial atau pemberitahuan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan

Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Di bawah ini adalah syarat perpanjangan di SIM Keliling:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Salah satu syarat perpanjang di SIM keliling adalah wajib menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Hal ini diminta agar data diri pemohon bisa diverifikasi kembali dan memastikan KTP miliknya belum hilang atau rusak.

2. Fotokopi SIM Lama Disertai SIM Asli

Kedua, diserahkan juga fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya. SIM asli ini disematkan kembali setelah dilakukan perpanjangan, sementara fotokopinya diperlukan untuk merekam riwayat berkendara pemilik SIM.

3. Bukti Hasil Cek Kesehatan

Selanjutnya, syarat perpanjang di SIM keliling adalah harus menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang menyatakan anda sehat dari segi fisik untuk mengemudikan kendaraan. Biasanya ada fasilitas mobil SIM keliling yang sudah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan oleh dokter agar lebih mudah bagi masyarakat.

4. Bukti Hasil Tes Psikologi

Terakhir, diperlukan bukti lolos tes psikologi yang menunjukkan kondisi mental pemohon memenuhi standar untuk menjadi pengemudi. Ini penting untuk memastikan kemampuan berpikir dan bertindak rasional ketika berkendara. Dengan demikian keselamatan di jalan raya bisa terjaga.

Biaya Perpanjangan di SIM Keliling

Perkiraan biaya perpanjang di SIM Keliling mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM Keliling merujuk pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan di lokasi tertentu di luar kantor Samsat atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.

Biaya administrasi merujuk pada biaya yang dikenakan untuk proses administratif perpanjangan SIM, seperti pengolahan data dan pengarsipan. Biaya perpanjangan SIM mencakup biaya yang harus dibayarkan agar SIM dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan. Biaya cetak kartu SIM merujuk pada biaya yang dikenakan untuk mencetak ulang kartu SIM yang baru.

Selain itu, terdapat juga biaya lainnya yang mungkin ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Biaya ini dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tergantung pada kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah daerah terkait.

Namun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Perlu diingat bahwa perkiraan biaya perpanjang di SIM Keliling bersifat relatif dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon memperoleh informasi terkini mengenai syarat perpanjang di SIM keliling dan biaya perpanjangan SIM Keliling di kantor Samsat atau melalui sumber resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) untuk menayakan lebih lanjut mengenai sepeda motor Yamaha.




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group