01 January 2023

Cara Mengurus Jasa Raharja Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunannya


Meskipun Anda jelas tak ingin mengalaminya, Anda tetap harus tahu apa yang perlu dilakukan apabila kelak kecelakaan menimpa diri Anda maupun anggota keluarga. Dan salah satu hal yang harus Anda ketahui adalah cara mengurus

Jasa Raharja untuk mengklaim asuransinya.

Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan BUMN yang menangani asuransi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Oleh karena itu, Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi lakalantas baik itu bagi penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki sekalipun. Klaim asuransi tersebut nanti akan diberikan kepada korban sebagai santunan dalam jumlah tertentu.

Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Kalau begitu, bagaimana ya cara mengklaim santunan lakalantas dari Jasa Raharja? Dan apakah prosesnya sulit?
Rupanya, proses klaim asuransi Jasa Raharja tak sesulit yang mungkin Anda kira. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah klaim santunan Jasa Raharja berikut ini.

  1. Datangi kantor Polres setempat.
    Kunjungi Polres setempat untuk meminta surat keterangan kecelakaan. Surat tersebut bisa Anda minta dari Unit Lakalantas. 
  2. Datangi rumah sakit.
    Setelah itu, datang ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk mendapatkan surat kesehatan. Bagi kecelakaan dengan korban meninggal, Anda bisa minta surat kematian.
  3. Lengkapi dokumen identitas korban.
    Lengkapi terlebih dahulu seluruh dokumen identitas korban lakalantas. Contohnya KTP, KK, dan surat nikah (kalau ada). Di samping itu, siapkan juga fotokopiannya mengingat bahwa birokrasi di Indonesia sering mensyaratkan fotokopi dokumen penting.
  4. Kunjungi kantor Jasa Raharja.
    Setelah Anda melengkapi dokumen-dokumennya, cara mengurus Jasa Raharja berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi kantor Jasa Raharja. Di sana, nantinya Anda akan dipandu oleh petugas untuk mengisi dan melengkapi beberapa formulir untuk melengkapi pengajuan klaim.Formulir yang perlu Anda isi seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, dan formulir kesehatan korban. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ada keterangan ahli waris.
  5. Serahkan dokumen persyaratan.
    Apabila semua formulir yang diminta sudah Anda isi dengan lengkap, Anda bisa serahkan semua dokumen kepada petugas.

Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu

Syarat Dokumen untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Di samping syarat dokumen yang sudah disinggung di atas, masih ada beberapa syarat dokumen lainnya yang juga perlu Anda siapkan bergantung pada kriteria lakalantasnya. Untuk lebih jelasnya, simak daftarnya di bawah ini.
Untuk korban lakalantas dengan luka-luka yang butuh perawatan:

  • Fotokopi KTP korban.
  • Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
  • Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).
  • Surat kuasa kepada penerima santunan beserta KTP korban dan penerima santunan apabila santunan dikuasakan.

Untuk korban lakalantas mengalami cacat atau luka berat:

  • Fotokopi KTP korban.
  • Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
  • Surat keterangan dari dokter bahwa korban mengalami cacat permanen.
  • Foto korban yang menunjukkan kecacatan permanen.

Untuk korban lakalantas meninggal dunia dalam tindakan medis:

  • Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
  • Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan
  • Surat kematian dari RS atau kelurahan (apabila korban tidak dibawa ke RS).
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
  • Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).

Untuk korban lakalantas meninggal dunia di TKP:

  • Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
  • Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
  • Surat kematian dari kelurahan.

Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu

Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan

Lalu, berapa besar santunan yang dapat diterima dari Jasa Raharja? Besarnya sendiri bervariasi seperti yang dijelaskan berikut ini.

  1. Korban meninggal dunia: Rp 50 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
  2. Korban cacat permanen: maksimal Rp 50 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
  3. Korban dirawat: maksimal Rp20 juta (angkutan darat dan laut), atau maksimal Rp 25 juta (angkutan udara).
  4. Biaya penguburan dan tanpa ahli waris: Rp 4 juta (angkutan darat, laut, dan udara).\
  5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
  6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulas Rp 500 ribu (angkutan darat, laut, dan udara).

Itu tadi rangkuman panduan cara mengurus Jasa Raharja beserta syarat dokumen dan jumlah santunannya. Semoga informasinya bermanfaat!

Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group