24 August 2022

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Ini Biaya Terbaru


Kendaraan bermotor merupakan aset yang berharga sehingga legalitas aset tersebut juga menjadi hal yang penting. Permasalah sering terjadi ketika bpkb hilang sehingga tidak ada bukti legal mengenai kepemilikan dan asal usul sebuah kendaraan.

Kehilangan BPKB bisa membuat sebuah kendaraan tidak bisa melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan untuk menerbitkan tanda nomor kendaraan bermotor baru. Hal inilah yang membuat kehilangan BPKB bisa sangat merepotkan dan permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.
Kendaraan yang tidak memiliki BPKB juga tidak bisa dijual dengan menyertakan proses balik nama. Kendaraan tanpa BPKB atau kendaraan bodong umumnya dihargai sangat murah jika ada pihak yang mau membelinya.
Untungnya BPKB yang hilang masih bisa diurus agar kembali diterbitkan sesuai dengan BPKB lama yang hilang. Karena alasan itulah kehilangan surat BPKB atau surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebaiknya segera diurus agar permasalahan tersebut benar – benar selesai. 

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Berbeda dengan STNK yang terbilang mudah proses untuk mengurusnya karena hanya butuh surat kehilangan dan menyertakan BPKB saat mengurus penerbitan kembali surat tersebut, kehilangan BPKB ternyata membutuhkan prosedur yang lebih rumit dengan persyaratan yang tidak sedikit.
Lalu bagaimana cara mengurus bpkb hilang agar surat tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut kembali diterbitkan oleh negara?

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mengurus bpkb hilang. Kebutuhan pertama yang harus dipenuhi adalah menyiapkan syarat – syarat berupa dokumen untuk mengurus penerbitan kembali BPKB. 
Sedangkan hal yang kedua adalah mengetahui alur pengurusan kehilangan BPKB hingga dapat dilakukan penerbitan BPKB yang baru.
Syarat dokumen untuk mengurus penerbitan bPKB baru terbilang cukup banyak. Persyaratan tersebut antara lain berupa :

  • Surat laporan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian setempat.
  • Fotokopi identitas diri sesuai nama pemilik di BPKB berupa KTP atau SIM.
  • Fotokopi STNK.
  • 2 lembar surat hasil cek fisik yang diterbitkan oleh petugas kantor pajak setempat.
  • Surat keterangan bahwa kendaraan tersebut tidak dijadikan jaminan kredit dari 1 bank pemerintah dan 2 bank swasta.
  • Bukti pengumuman kehilangan BPKB melalui surat kabar sebanyak 3 kali penerbitan.
  • Bukti pengumuman kehilangan BPKB melalui radio setempat.
  • Surat keterangan Reskrim bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat masalah hukum.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB tersebut benar – benar hilang.
  • Fotokopi BPKB jika ada.

Dokumen persyaratan tersebut merupakan bagian penting dari cara urus bpkb hilang yang harus dibuat dan disiapkan sebelum berangkat ke kantor samsat setempat untuk melanjutkan proses mendapatkan BPKB baru. 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Kebutuhan biaya untuk urus bpkb hilang terdiri dari beberapa pengeluaran. Selain biaya untuk memasang berita kehilangan di surat kabar, pengumuman berita kehilangan di radio serta biaya materai, masih ada biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan yang mengurus penerbitan BPKB baru.

Foto : unsplash

Setiap penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya berdasarkan jenis atau tipe kendaraan yang diterbitkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 2 atau 3, dipungut biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000. Biaya tersebut sama dengan biaya untuk mengurus proses ganti kepemilikan atau balik nama.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 4 atau lebih dipungut biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Biaya tersebut sama besarnya dengan biaya untuk mengurus ganti kepemilikan atau balik nama kendaraan.
Biaya penerbitan BPKB baru tersebut harus dibayarkan di kantor samsat setempat setelah menyerahkan dokumen persyaratan dan dinyatakan sudah memenuhi semua persyaratan. Proses untuk menerbitkan BPKB baru umumnya butuh waktu sekitar 2 pekan atau 14 hari setelah seluruh persyaratan diserahkan dan membayar biaya penerbitan BPKB baru. Hal ini disebabkan karena penerbitan BPKB ada di bawah kewenangan lembaga lain, yaitu satuan Korlantas yang ada di Polres setempat.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan BPKB dan ingin mengurus penerbitan kembali BPKB sebaiknya mempersiapkan diri dengan semua dokumen persyaratan serta menyiapkan uang untuk biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan jenis kendaraan yang diurus. Itulah cara mengurus surat bpkb hilang yang bisa dilakukan untuk mendapatkan bpkb baru.

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Foto : Instagram @samsatkendari




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group