09 September 2022

Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat


Kalau berbicara terkait permasalahan tilang pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kalian, atau bahkan sudah ada dari kalian yang pernah mengalaminya. Lalu bagaimana sih cara mengurus berkas – berkas terkait pelanggaran tersebut, nah pas sekali sekarang kita akan membahas hal tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut dengan seksama yah.

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Sebelum membahas bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik sepertinya kita perlu membahas terkait apa itu yang dimaksud dengan denda tilang elektronik. Jika berbicara mengenai denda pasti yang akan terbesit dalam pikiran kalian adalah uang hukuman atau uang yang harus dikeluarkan sebagai bentuk hukuman bagi pelanggarnya.

Iya itu benar, denda tilang merupakan sebuah bentuk hukuman atau pertanggungjawaban yang harus dibayar oleh seseorang atas pelanggaran yang telah dia lakukan. Terkait berapa besaran denda yang harus dibayar hal itu akan disesuaikan dengan seberapa banyak atau besar pelanggaran yang telah dilanggar oleh seseorang tersebut.

Kemudian untuk denda tilang elektronik sendiri merupakan bentuk perkembangan atau upgrading dari bentuk pembayaran denda atau tanggungjawab yang perlu dibayar oleh pelanggar dengan menggunakan fasilitas atau perantara alat elektronik, adanya perkembangan teknologi dan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan manusia pada saat ini perkembangan teknologi pada proses pembayaran denda akan lebih mempermudah seseorang untuk dapat membayar denda atau kewajibannya.

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang online yaitu melalui Teller, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking. Akan tetapi hal perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran untuk denda tilang online, pertama pelanggar harus melakukan konfirmasi terkait dengan pelanggarannya setelah menerima surat konfirmasi.

Waktu kedatangan surat tilang elektronik ini biasanya akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah waktu pelanggaran tersebut dilakukan. kemudian pelanggar akan diberikan waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website resmi. Dan untuk batas terakhir pembayaran denda tersebut adalah selama 15 hari terhitung dari hari setelah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Kemudian setelah itu anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima sebuah email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.Kemudian seseorang yang terkena kena tilang akan mendapatkan pesan yang berisikan kode bank untuk dapat menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

  • Pertama ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Kemudian isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Keberadaan nomor registrasi tilang akan anda dapatkan dalam bentuk sebuah kode huruf dan nomor yang akan diberikan oleh petugas lalu lintas pada saat pelanggar via slip tilang. Nomor resi tilang ini berada pada bagian tengah atau kanan atas
  •  Langkah berikutnya adalah serahkan slip setoran kepada Teller, dan kemudian Teller akan melakukan validasi transaksi tersebut.
  • Setelah tervalidasi simpan Slip Setoran hasil validasi tersebut sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran tersebut kemudian diserahkan kepada penindak untuk ditukarkan kemudian dapat ditukar dengan barang bukti yang telah disita.

Sanksi Pelanggar Tilang Elektronik

Sudah menjadi hal yang umum jika seorang pelanggar akan mendapatkan sebuah hukuman atau biasa disebut juga dengan sanksi, pelanggar tilang elektronik pun tidak akan luput dari hal tersebut. Sanksi atau hukuman diberikan kepada seorang pelanggar bertujuan agar seseorang merasa jera dan tidak ingin melakukan pelanggaran lagi.

Foto : Instagram @parboaboa

Besaran hukuman atau sanksi yang diberikan pun bervariasi, hal tersebut disesuaikan dengan seberapa berat dan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan. Beberapa pelanggaran tersebut dan sanksi yang diterima oleh pelanggar diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan mendapatkan sanksi berupa denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan akan menerima sanksi berupa denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau dapat diganti dengan hukuman kurungan selama penjara 2 bulan. 
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone akan mendapatkan sanksi berupa didenda Rp 750.000 atau dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Saat pelanggaran terjadi seorang pelanggar akan mendapatkan sebuah teguran untuk segera melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang telah dilakukannya, dan kemudian setelah melakukan konfirmasi pelanggar akan mendapatkan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.Kemudian seseorang yang terkena kena tilang akan mendapatkan pesan yang berisikan kode bank untuk dapat menyelesaikan denda pelanggaran. Nomor referensi pelanggaran disebut juga dengan ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement. 

Dalam kasus ini biasanya untuk barang yang disita adalah STNK dari pelanggar atau dengan kata lain ETLE pelanggar telah diblokir, untuk membuka blokir ETLE secara umum adalah dengan cara membayar denda atau hukuman yang dikenakan kepada pelanggar.

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Cara Cek ETLE Secara Online

Untuk mengetahui apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas kini dapat di cek secara online, yaitu caranya adalah sebagai berikut :

  • Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan data-data yang diperlukan yaitu berupa  berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan 
  • Kemudian setelah dirasa berkas yang diperlukan sudah lengkap langjah selanjutnya adalah kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/  
  • Kemudian isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang telah tersedia. 
  • Kemudian klik “Cek Data” Setelah selesai memasukkan data yang diperlukan, nantinya akan keluar hasil yang menampilkan tipe dari pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi 
  • Jika saat memasukkan data-data tersebut keluar  hasil pencarian yang  menampilkan “No data available” maka kamu tidak ada pelanggaran

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Foto : unsplash




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group