24 August 2022

Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online


Tilang elektronik atau e tilang menjadi bahan pembicaraan khalayak yang cukup populer. Kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya ini dianggap berpotensi menimbulkan masalah atau kerepotan baru oleh banyak kalangan. 
Sebenarnya kerepotan tersebut tidak perlu dialami jika pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan dengan tertib dan sesuai ketentuan sehingga tidak melanggar aturan berlalu lintas. Jika akhirnya terkena tilang, sebenarnya prosedur mengurus tilang elektronik atau Etle ini sebenarnya juga tidak  begitu rumit. 

Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Apa itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  merupakan sebuah mekanisme penegakan hukum terkait aturan bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya dengan menggunakan alat pantau berupa kamera tilang elektronik, kamera handphone yang dioperasikan penegak hukum dan mobil yang dilengkapi dengan INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record.
Sehingga pelanggar aturan tidak perlu langsung dihentikan oleh petugas penegak hukum di lokasi kejadian, akan tetapi tetap terkena sanksi dengan bukti rekaman yang didapat dari berbagai metode pemantauan tadi.
Lalu bagaimana seseorang bisa tahu jika dirinya dinyatakan sebagai pelanggar aturan dan terkena e-tilang atau tilang elektronik?

Foto : Instagram @parboaboa

Panduan Cek Tilang Elektronik 

Sebuah kendaraan yang pernah terekam melakukan pelanggaran oleh mekanisme penegakan hukum elektronik akan tercatat sebagai pelanggar dan terkena tilang elektronik. Untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan bisa melakukan cek tilang elektronik secara daring. 
Berikut ini beberapa langkah membuka layanan e tilang info untuk memastikan apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik ataupun tidak melalui jalur daring.

  • Buka laman  https://etle-pmj.info/id/check-data.untuk untuk membuka layanan cek tilang elektronik.
  • Masukkan informasi kendaraan berupa nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka seperti yang tertera pada STNK.
  • Setelah semua kolom tersebut diisi dengan informasi yang benar, pilih Cek Data.
  • Kendaraan yang tidak terkena tilang elektronik akan menghasilkan laporan No Data Available.
  • Sedangkan kendaraan yang terkena tilang akan mendapat informasi catatan tilang berupa lokasi, waktu, tipe kendaraan dan status pelanggaran yang dilakukan.

Setelah melakukan langkah – langkah cek e tilang tersebut, maka dapat diketahui apakah kendaraan yang bersangkutan terkena tilang atau tidak. Jika terkena tilang, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena sanksi atau konsekuensi pelanggaran tersebut berupa terkena blokir ETLE.

Blokir ETLE dan Cara Mengurus Tilang Elektronik

Kendaraan yang terkena tilang elektronik secara otomatis akan terkena blokir ETLE. Konsekuensi yang harus dihadapi pemilik kendaraan tersebut adalah tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Agar bisa melakukan perpanjangan STNK atau melakukan pembayaran pajak tahunan, maka blokir ETLE harus dibuka terlebih dahulu dengan cara membayar denda tilang yang dikenakan pada kendaraan bersangkutan.
Kendaraan yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Pada surat tersebut akan ada nomor referensi yang merupakan nomor atau kode berkas tilang yang dikenakan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Sedangkan pada pengecekan tilang elektronik secara daring, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang akan mendapat informasi waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status dari pelanggaran yang disertai dengan nomor referensi tilang elektronik tersebut. Proses cek denda tilang ini kemudian bisa dilanjutkan dengan membayar denda tilang. 
Untuk membuka blokir tilang elektronik, maka denda tilang harus dibayar terlebih dahulu. Caranya dengan mengakses layanan e tilang kejaksaan melalui beberapa langkah berikut :

  • Buka laman http://etilang.polri.go.id/  untuk mengakses layanan pembayaran tilang online.
  • Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang atau pada hasil pengecekan tilang elektronik yang sudah dilakukan.
  • Lengkapi informasi dengan mengisi nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor yang terkena tilang.
  • Lengkapi informasi mengenai identitas pelanggar.
  • Masukkan nomor telepon yang bisa digunakan untuk menerima informasi tagihan denda berupa besarnya denda dan cara pembayaran denda.
  • Setelah itu lakukan pembayaran denda dengan cara transfer ke nomor rekening bank yang dipilih.

Setelah langkah – langkah tersebut selesai dilakukan, maka blokir ETLE akan dibuka dan kendaraan yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan STNK atau melakukan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Itulah panduan untuk melakukan cek tilang elektronik hingga proses pembayaran denda tilang elektronik untuk membuka blokir ETLE yang bisa menyebabkan pembayaran pajak tahunan ditolak dan menyebabkan STNK tidak dapat diperpanjang.

Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Foto : Instagram @judi.sagita19




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group