11 September 2022

Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya


STNK atau Surat TKamu Nomor Kendaraan adalah Surat yang biasanya dimiliki oleh orang yang memiliki sebuah kendaraan. Sebagai penanda bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut dan biasanya pada STNK juga akan tertera informasi tentang pembayaran pajak dari kendaraan serta masa pajak yang berlaku. Namun ketika Kamu menjual kendaraan Kamu tersebut maka dianjurkan bagi Kamu untuk segera blokir STNK yang Kamu miliki sebelumnya. Mengapa harus demikian? Apa jadinya jika Kamu tidak memblokir STNK yang Kamu miliki dari kendaraan yang sudah Kamu jual sebelumnya? Berikut ini ada beberapa informasi yang harus Kamu ketahui mengenai pemblokiran STNK.

Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat

Mengapa Harus Blokir STNK?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa STNK dipegang oleh pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan tersebut, maka tentunya jika Kamu sudah tidak menggunakan kendaraan itu lagi alias sudah menjual kendaraan tersebut pada orang lain, maka tidak ada untungnya untuk Kamu memegang STNK tersebut bukan? Justru nantinya saat pemilik kendaran yang baru membuat STNK yang baru atas kendaraan tersebut, pada akhirnya kendaraan tersebut memiliki 2 STNK yang terdaftar, hal itu tidak menguntungkan bagi Kamu sama sekali, karena jika STNK yang Kamu pegang masih aktif dan belum diblokir maka Kamu bisa terkena tanggungan pajak progresif. Maka dari itulah kenapa Kamu harus segera melakukan pemblokiran STNK ketika Kamu sudah menjual kendaraan Kamu pada orang lain. Untungnya saat ini blokir STNK sudah bisa dilakukan secara online dan Kamu tidak harus langsung datang ke SAMSAT untuk melakukannya. 

Dengan melakukan pemblokiran STNK secara online maka Kamu tentunya bisa lebih mudah melakukan pengurusannya. Semua orang bisa dengan mudah melakukannya tanpa harus pergi ke SAMSAT. Namun banyak orang yang belum tahu bahwa STNK harus segera diblokir begitu kepemilikan kendaraan beralih, sehingga akhirnya harus menanggung pajak progresif yang terus berlaku karena STNK yang tidak segera diblokir.

Syarat Blokir STNK Secara Online & Caranya

Ketika Kamu hendak memblokir STNK maka ada beberapa hal yang harus Kamu kumpulkan sebagai persyaratannya. Pertama, Kamu harus menyerahkan fotocopy KTP pemilik kendaraan yang tertera namanya pada STNK tersebut, jika Kamu adalah pemilik sahnya maka salinan fotocopy yang dikumpulkan adalah salinan fotocopy milik Kamu. Kemudian Kamu juga harus menyerahkan salinan STNK atau BPKB kendaraan, kemudian juga salinan Kartu Keluarga dan Kamu harus mengisi surat pernyataan yang harus Anda unduh formatnya pada https://bapenda.jakarta.go.id/. Jangan lupa juga sertakan akta penyerahan kendaraan serta bukti pembayaran kendaraan tersebut setelah dijual. Karena nantinya Kamu akan melakukan blokir STNK secara online, maka syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya harus Kamu upload secara online.

Cara Melakukan Blokir STNK

Setelah mengetahui tentang persyaratan yang diperlukan untuk blokir STNK maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui cara melakukan blokir STNK secara online. Berikut ini langkah-langkahnya :

  • Kunjungi website https://pajakonline. Jakarta.go.id
  • Kemudian pilihlah menu PKB
  • Lalu Kamu harus memilih layanan untuk Blokir STNK dan pilihlah nomor kendaraan Kamu yang akan diblokir nantinya
  • Nanti akan tersedia kolom untuk mengupload persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, jika sudah terupload maka tekan kirim.

Jika syaratnya sudah sesuai dan langkah-langkah di atas sudah Kamu ikuti dengan benar, maka setelah itu Kamu bisa mendapatkan email berisi pemberitahuan bahwa nomor kendaraan Kamu sudah diblokir, status juga bisa dicek melalui menu PKB pada website yang sebelumnya sudah disebutkan. Atau Kamu juga bisa datang langsung ke Samsat untuk memeriksa apakah STNK kendaran Kamu benar-benar sudah terblokir. Caranya sungguh mudah bukan? 

Besaran Biaya Blokir STNK

Setelah Kamu mengetahui syarat hingga cara blokir STNK maka Kamu juga pasti bertanya-tanya berapakah biaya yang harus Kamu keluarkan untuk bisa melakukan blokir STNK. Namun untuk melakukan blokir STNK ini Kamu sama sekali tidak akan dibebankan biaya sama sekali alias gratis. Kamu bisa datang langsung ke SAMSAT atau praktisnya Kamu bisa melakukan blokir STNK melalui smartphone Kamu sendiri dengan mengikuti cara dan syarat di atas.

Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat




Berita Lainnya


...
15 June 2026
Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair, Penuhi Passion Penikmat Balap

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menggelar launching MX King 150 Prima Pramac livery di event Jakarta Fair Kemayoran, 11 Juni 2026. Edisi spesial itu menjadi pilihan teranyar yang memenuhi passion pecinta racing di Tanah Air. Karakter istimewa MX King 150 sebagai Raja Jalanan “King of Street” makin memperkuat keunggulan produk ini untuk meningkatkan pengalaman berkendara bagi konsumen.

Diluncurkannya MX King 150 Prima Pramac livery salah satunya karena popularitas Toprak Razgatlıoğlu yang mendapatkan atensi tinggi dari para fans di Indonesia. Rider asal Turki tim Prima Pramac Yamaha MotoGP itu kian menjadi magnet perhatian setelah mengunjungi Jakarta awal tahun 2026.

Identitas MX King 150 yang memiliki Racing DNA juga sangat sesuai buat biker penyuka kecepatan dengan sentuhan racy style. Ditambah dengan keinginan tampil beda penuh kebanggaan di jalanan, tepat memilih MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.

”Di tahun 2026 ini MX King 150 hadir sebagai produk spesial dengan penyematan beberapa livery khusus. Pada awal tahun kami memperkenalkan MX King 150 Special Livery Yamaha 70th Anniversary sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-70 Yamaha. Lalu yang terbaru adalah edisi terbatas MX King 150 Prima Pramac livery diperkenalkan untuk memuaskan kebutuhan penikmat balap dan penggemar bebek sport Yamaha. Kami memang kerap merilis motor-motor unggulan livery Yamaha MotoGP untuk memanjakan konsumen. Kali ini diaplikasikan pada MX King 150 yang kualitasnya telah terbukti andal dari segi performa dan style. Hingga kini menjadi favorit pengendara yang tetap mengenalnya sebagai Raja Bebek yang melegenda,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, Yamaha Riding Academy & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha memasarkan MX King 150 Prima Pramac livery seharga Rp 29.900.000 rekomendasi on the road Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait produk silakan kunjungi www.yamaha-motor.co.id.

Line up MX King 150 kini semakin bervariasi setelah sebelumnya telah diisi dengan kehadiran produk bernilai sejarah Special Livery Yamaha 70th Anniversary yang dipasarkan dengan harga Rp 29.200.000 rekomendasi on the road Jakarta. Selain itu, juga tersedia MX King 150 dengan tiga warna yaitu Blue, Silver, Cyber City yang masing-masing seharga Rp 29.000.000 rekomendasi on the road Jakarta.

MX King 150

King of Style

Yamaha MX King 150 tampil dengan tiga lampu (terdiri dari 2 low beam dan 1 high beam) dengan bentuk yang tajam dan sudah mengadopsi teknologi LED sehingga membuat sistem pencahayaan bagian depan motor menjadi lebih terang, efisien dan tahan lama. Motor bebek sport ini juga telah dilengkapi dengan fitur hazard lamp yang berfungsi sebagai tanda ketika pengendara mengalami kondisi darurat.

King of Agility

Semakin lincah dengan Light Frame Design serta pijakan kaki pengendara yang dapat dilipat sehingga efektif dalam meningkatkan kelincahan dan kenyamanan saat sedang bermanuver. Posisi berkendara motor juga semakin sporty berkat kehadiran suspensi mono shock yang terdapat pada bagian belakang motor. Perpaduan ban tubeless lebar (F: 90/80-17 dan R: 120/70-17) dengan velg berukuran 17-inch yang terdapat pada bagian kaki-kaki motor, tidak hanya menciptakan rasa berkendara yang lebih stabil tetapi turut membuat tampilan motor menjadi terlihat gagah. Juga telah dilengkapi dengan double disc brake sehingga mampu meningkatkan sistem pengereman menjadi semakin optimal.

King of Technology

Menggunakan digital speedometer yang memiliki desain futuristik dan bersifat informatif dalam menyajikan beragam informasi terkait sepeda motor kepada sang pengendara.

King of Performance

Mengusung mesin 150cc fuel injection, 4 valve, dengan 5 percepatan yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW/8500 rpm dan torsi 13.8 Nm/7000 rpm. Selain itu, mesin yang mengadopsi teknologi balap tersebut telah dilengkapi dengan liquid cooled (berpendingin cairan) yang mampu menjaga suhu mesin tetap stabil serta Forged Piston & DiASil Cylinder yang membuat mesin motor menjadi tiga kali lebih awet, kuat dan ringan.

 

...
08 June 2026
FAZZIO HYBRID Promo

Promo DP RIngan Fazzio Hybrid

...
08 June 2026
Promo Fazzio Starry Night

Promo Fazzio Starry Night
Dapatkan Hoodie Eksklusif Setiap pembelian Fazzio Starry Night


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group